Kaldik Kemenag 2024-2025 Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK

Bertema.com – Kaldik Kemenag 2024-2025 Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK

Kaldik Kemenag 2024-2025 adalah Kalender Pendidikan untuk jenjang MI MTS MA MAK yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Nomor 2701 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.

Tujuan dan pertimbangan ditetapkannya Kaldik Kemenag Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2024/2025

adalah untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang profesional , efektif dan efisien serta menjamin  terlaksananya tata kelola madrasah yang baik.

Merujuk Kaldik Kemenag MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2024-2025 yang dimaksud Pedoman Kalender Pendidikan

adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.

Kaldik Kemenag 2024-2025 Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK

Kaldik Kemenag 2024-2025 Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK

Selanjutnya dinyatakan bahwa awal Masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.

Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.

Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran.

Sedangkan hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah.

Adapun Hari libur dimaksud adalah hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal. Libur Akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.

Berikut ini Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 2701 Tahun 2024 Tentang

Pedoman Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:

  1. Menetapkan Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  2. Pedoman sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya , menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.
  4. Satuan Pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah  mengacu pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Berikut ini ringkasan Kaldik MI MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2024-2025 adalah sebagai berikut:

Semester Gasal

Tanggal Keteranga
15 Juli 2024 Awal Masuk/Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025
15 – 20Juli 2024 Rentanq Waktu MATSAMA
17 Aqustus 2024 HUT Kemerdekaan Rl
16 September 2024 Maulid Nabi Muhammad Saw.
18 Nov – 07 Des 2024 Rentang Penilaian Akhir Semester Gasai/Asesmen  Sumatif
20 atau 21 Desember 2024 Penverahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
25 Desember 2024 Hari Raya Natal
23 – 31 Desember 2024 Libur Pembelajaran Semester Gasal

Semester Genap

Tanggal Keterangan
01 Januari 2025 Tahun Baru Masehi
02 Januari 20 5 Awal Masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025
03 Januari 2025 Hari Amal Bakti Kemenag
27 Januari 2025 Peringatan Isro Mi’raj Nabi Muhammad SAW
29 Januari 2025 Tahun Baru lmlek
29 Maret 2025 Hari Raya Nyepi
3 Maret- 17 Mei 2024 Rentang Waktu Asesmen Madrasah
31 Maret 2025 Hari Raya Idul Fitri 1446 H (menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah}
18 April 2025 Wafat Isa Almasih
26 Mei -14 Juni 2025 Perkiraan Rentang Waktu Penilaian Akhir Tahun/AsesmenSumatif Akhir Tahun Ajaran
29 Mei 2025 Kenaikan Isa Almasih
1 Juni 2025 Hari Lahir Pancasila
20 atau 21 Juni 2025 Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
23 Juni- 13 Juli 2025 Libur Pembelajaran Akhir Tahun Ajaran
Beberapa ketentuan yang harus dijadikan pedoman adalah sbb:

Ketentuan Umum

  1. Pedoman Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  3. Awal Masuk tahun ajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester gasal.
  4. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap .
  5. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun ajaran .
  6. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.
  7. Penilaian/asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
  8. Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester . Adapun materi PTS meliputi semua Kompetensi Dasar (KD) yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke- 8.
  9. Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester  gasal dengan  materi semua  Kompetensi  Dasar  (KD)  pada semester tersebut.
  10. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua Kompetensi Dasar (KD) pada semester genap.
  11. Asesmen Formatif adalah  Penilaian/ asesmen  yang bertujuan untuk mengetahui kesiapan belajar siswa , merefleksi dan memperbaiki proses pembelajaran .
  12. Asesmen Sumatif adalah Penilaian/asesmen pada pendidikan anak usia dini yang digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan Peserta Didik. Sedangkan asesmen sumatif pada pendidikan dasar danmenengah  bertujuan  untuk mengetahui pencapaian hasil belajar Peserta Didik dan mengevaluasi efektivitas program  pembelajaran .
  13. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah penilaian/asesmen yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian perkembangan peserta didik bagi RA dan pencapaian hasil belajar bagi Ml, MTs, dan MA/MAK sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
  14. Lima hari kerja atau enam hari kerja adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di madrasah.
  15. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Adapun Hari libur dimaksud adalah hari libur nasional, cuti bersama, dan hari libur kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama.
  16. Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester gasal.
  17. Libur Akhir tahun ajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun ajaran.
  18. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  20. Kanwil Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  21. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan Khusus
  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
  2. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk Ml : 35 menit, MTs: 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.
  3. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
  4. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan .
  5. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
  6. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
  7. Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah;

Selengkapnya Kaldik Kemenag 2024-2025 Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK dapat Anda Baca dan Unduh melalui tautan berikut ini.

Unduh

Demikian informasi tentang Kaldik Kemenag 2024-2025 Kalender Pendidikan MI MTS MA MAK. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *