Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022-2023

Bertema.com – Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022-2023.

Kalender pendidikan diperlukan dalam rangka penyusunan rencana program dan kegiatan pada jenjang sekolah regular dan kesetaraan.

Dalam rangka memperlancar penyusunan rencana program dan kegiatan tersebut Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) 2022-2023.

Ditetapkannya Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022-2023 sebagai dasar dan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan PAUD, SD/SDLB, Paket A.

Juga jenjang SMP/SMPLB, Paket B, SMA/SMALB, SMK dan Paket C dalam lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penyusunan Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022-2023 ini merujuk pada Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Permendikbud tersebut mengamanatkan bahwa Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan.

Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022-2023

Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.

Mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

Baca Juga:

Kaldik Provinsi DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2022-2023

Tahun Pelajaran 2022-2023 wilayah Provinsi DKI Jakarta dimulai hari Senin, 11 Juli 2022 berakhir minggu ke 3 Juni 2023.

Hal-hal yang harus diperhatikan pada awal tahun pelajaran adalah Penerimaan Peserta Didik Baru, pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran.

Sebelum permulaan tahun pelajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
b. Kalender Pendidikan.
c. Perencanaan Pembelajaran.
d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
e. Penilaian Hasil Pembelajaran.
f. Pengawasan Proses Pembelajaran.

Selain itu Kepala Sekolah juga menyiapkan Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan.
3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4) Peraturan Akademik.
5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik.
6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan.

Sedangkan kewajiban guru sebelum permulaan tahun pelajaran, pendidik berkewajiban menyusun program yang mencakup:
a. Program tahunan dan program semester
b. Silabus
c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Bagi guru Bimbingan Konseling (BK) menyusun program pengembangan diri berupa Layanan bimbingan dan peminatan pembelajaran.

Hari-hari pertama masuk sekolah diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah selama 3 hari mulai pertengahan Juli 202022.

Berlaku bagi peserta didik PAUD, TKLB, kelas I SD/SDLB, kelas VII SMP/SMPLB, kelas X SMA/SMALB, dan SMK.

Di dalam Kaldik ini juga diatur waktu kegiatan pembelajaran yang terdiri atas Kegiatan Pembelajaran, Ujian dan Ulangan.

Serta Beban Belajar, Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya.

Demikianlah informasi terkait Kaldik Provinsi DKI Jakarta 2022-2023, Kaldik selengkapnya dapat anda unduh di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *