Bertema.com – Zonasi PPDB Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019/2020 pada jenjang TK, SD, SMA dan SMK.
Guna nenindaklanjuti Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Jawa Barat menrbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas. Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019.
Penyelenggaraan PPDB berlandaskan asas:
a. nondiskriminatif, yaitu penerimaan Peserta Didik tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi pendaftar. dan harus memenuhi ketentuan umum serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. objektif, yaitu penerimaan Peserta Didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan Peserta Didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa. untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
d. akuntabel, yaitu penerimaan Peserta Didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
e. berkeadilan, yaitu penerimaan Peserta Didik memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat usia sekolah. agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan pilihannya.
Zonasi PPDB Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahapan penyelenggaraan PPDB meliputi:
a. pengumuman penerimaan calon Peserta Didik baru secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan Peserta Didik baru; dan
e. daftar ulang; dan
f. masa pengenalan lingkungan sekolah.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
Calon Peserta Didik baru SMA dan SMK, terdiri dari:
a. Peserta Didik lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain sederajat tahun berjalan dan tahun lulusan tahun sebelumnya; dan
b. Peserta Didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Persyaratan calon Peserta Didik baru wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru
Pendaftaran PPDB di Daerah Provinsi dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. jalur zonasi, sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Daya Tampung sekolah;
b. jalur prestasi sebesar 5% (lima persen) dari Daya Tampung sekolah; dan
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari Daya Tampung sekolah.
Jalur zonasi diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam Zona sekolah.
Khusus untuk pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2019/2020, ketentuan mengenai domisili calon Peserta Didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga. atau surat keterangan domisili dapat diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB.
Adapun Jalur prestasi diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik.
Sedangkan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diberlakukan bagi pendaftar Peserta Didik yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dilaksanakan secara Luring (Online).
Pada PPDB dengan sistem Luring (Online) kali ini yang menerapkan sistem zonasi berdasarkan wilayah kecamatan terdekat di Kabupaten Bogor.
Ketentuan jumlah Peserta Didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagai berikut:
a. untuk SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) Peserta Didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik;
b. untuk SMK, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) Peserta Didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik; dan
c. untuk SLB:
1. dalam satu kelas SD paling banyak 5 (lima) Peserta Didik; dan
2. dalam satu kelas SMP dan SMA paling banyak 8 (delapan) Peserta Didik; disesuaikan jenis kekhususan.
Dengan sistem zonasi, sekolah harus menerima semua peserta didik baru yang tempat tinggalnya berada di zona atau wilayah sekitar sekolah.
Sehingga dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bogor, Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) tidak digunakan sebagai acuan penerimaan.
Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) menjadi pertimbangan bila ada siswa yang mendaftar ada kesamaan jarak, dan yang diutamakan diterima adalah yang mendaftar lebih awal.
Begitu pula untuk jalur jalur perpindahan tugas orang tua/wali juga paling banyak 5% Calon Peserta Didik Baru.
Wilayah Zonasi
Agar anda dapat dengan mudah menentukan pilihan SMA di Kabupaten Bogor, berikut ini admin infokan daerah zonasinya.
ZONASI | KECAMATAN | ZONASI | KECAMATAN |
A | CIBINONG
CITEUREUP BABAKANMADANG SUKARAJA BOGOR TIMUR BOGOR UTARA |
E | JASINGA
TENJO CIGUDEG PARUNGPANJANG SUKAJAYA SUKAJAYA, KAB. TANGERANG, BANTEN |
B | GUNUNGSINDUR
RUMPIN PARUNG CISEENG TAJURHALANG BOJONGGEDE KEMANG BOJONGSARI, DEPOK SAWANGAN, DEPOK |
F | LEUWILIANG
NANGGUNG LEUWISADENG CIBUNGBULANG PAMIJAHAN |
C | JONGGOL
SUKAMAKMUR SUKAMAKMUR TANJUNGSARI |
G | DRAMAGA
CIAMPEA TENJOLAYA RANCABUNGUR CIOMAS TAMANSARI BOGOR BARAT |
D | CILEUNGSI
GUNUNGPUTRI KLAPANUNGGAL BANTARGEBANG, KAB. BEKASI CIBUBUR, JAKARTA |
H | CIAWI
CISARUA MEGAMENDUNG CIGOMBONG CARINGIN CIJERUK CICURUG, KAB. SUKABUMI |
Baca Juga:
Memaknai Sistem Zonasi dalam PPDB
Demikian informasi Zonasi PPDB Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, semoga bermanfaat.
Sahabat Bertema yang menginginkan artikel terbaru, silahkan klik pada Notify me of new post by email yang ada di bawah artikel.