Bertema.com – Penguatan Pendidikan Karakter di Lembaga Pendidikan Formal.
Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK merupakan bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Agar pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter memiliki payung hukum yang kuat maka dikeluarkanlah Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017.
Merujuk pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017, mengenai penyelenggaraan PPK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Di bidang pendidikan dan kebudayaan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Oleh karena itu diterbitkanlah Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada lembaga pendidikan formal.
Pasal 2 Perpres Nomo 87 tahun 2017, PPK memiliki tujuan:
a. membangun dan membekali Peserta didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik. Guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan.
b. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik. Yang dilakukanmelalui pendidikan jalur formal, nonformal, daninformal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia.
c. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Nilai utama PPK meliputi religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas. Penjabarannya menjadi nilai relegius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras,kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu dikembangkan pula nilai menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di lembaga pendidikan formal dilakukan mulai Taman Kanak Kanak, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajad.
Baca Juga: Ujian Nasional Perbaikan UNP 2017/2018
Pada jenjang Taman Kanak Kanak Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler. Sedangkan pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, PPK diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler.
Penguatan Pendidikan Karakter di Lembaga Pendidikan Formal
Dalam implementasinya muatan karakter diintegrasikan melalui kurikulum dan pembiasaan di sekolah baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Selain itu PPK diselenggarakan dengan mengoptimalkan tripusat pendidikan yaitu sekolah, keluarga dan masyarakat.
Penyelenggaraan PPK melalui keluarga dilaksanakan dengan jalan kegiatan bersama dengan melibatkan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat.
Sedangkan penyelenggaraan PPK melalui masyarakat dilaksanakan dengan jalan melibatkan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.
Penyelenggaraan PPK dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan dilakukan dengan pendekatan berbasis kelas, budaya sekolah dan masyarakat.
Adapun prinsip Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di lembaga pendidikan formal adalah:
a. berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu.
b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan.
c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Informasi Permendikbud 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada pendidikan formal selengkapnya dapat anda unduh di sini.
Demikianlah sekilas informasi terkait Penguatan Pendidikan Karakter di Lembaga Pendidikan Formal, semoga bermanfaat.