Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud

Bertema.com – Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud

Nampaknya pemeo “Ganti Menteri Ganti Aturan” adalah benar adanya, hal ini terbukti dengan dikeluarkan Kebijakan Merdeka Belajar di dunia pendidikan kita.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Nadiem Makarim mengemukakan Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar.

Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar tersebut meliputi:

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

2. Ujian Nasional (UN)

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi

Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud

Berikut admin kutipkan uaraian dari masing-masing Kebijakan Merdeka Belajar tersebut.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Situasi saat ini:

1. Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini.

2. Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak.

Arahan Kebijakan Baru:

1. Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

2. Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)

Dengan demikian Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa.

Sedangkan anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Ujian Nasional (UN)

Situasi saat ini:

1. Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran.

2. UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orang tua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu.

UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa.

3. UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh.

Arahan Kebijakan Baru:

1. Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya

2. Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter

  • Literasi: Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan Bahasa .
  • Numerasi: Kemampuan bernalar menggunakan matematika.
  • Karakter: Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan.

3. Asesmen dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

4. Kedepannya Asesmen mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Situasi saat ini:

Format: Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku.

Komponen: RPP memiliki terlalu banyak komponen dan Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman).

Durasi Penulisan: Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Arahan Kebijakan Baru:

1. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP.

2. terdapat 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):

▪ Tujuan pembelajaran

▪ Kegiatan pembelajaran

▪ Asesmen

Dengan demikian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) cukup 1 halaman.

3. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud

Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi

Situasi saat ini:

1. Rancangan Peraturan:

Tujuan peraturan PPDB zonasi:

▪ Memberikan akses pendidikan berkualitas

▪ Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal

Pembagian zonasi melalui jalur:

▪  zonasi: minimal 80%

▪ prestasi: maksimal 15%

▪ dan Jalur perpindahan: maksimal 5%

2. Implementasi

▪ Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah

▪ Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah

▪ Serta belum disertai dengan pemerataan jumlah guru

Arahan Kebijakan Baru:

1. Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah melalui 4 jalur:

▪ zonasi : minimal 50%

▪ Afirmasi: minimal 15%

▪ perpindahan: maksimal 5%

▪ dan Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)

2. Daerah berwenang menentukan proporsi finaldan menetapkan wilayah zonasi

3. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru.

Demikian informasi Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *