Bertema.com – Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Daerah Zona Hijau.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021
tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi,
dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.
b. satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH,
dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Ketentuan pembelajaran tatap muka dikecualikan bagi pesantren, pendidikan keagamaan, dan pendidikan tinggi.
Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dilaksanakan berdasarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran
pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, DAN MERAH,
dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan BDR
sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Di.sease 2019 (COVID-19)
dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah,
Baca Juga: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Covid-19
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Daerah Zona Hijau

Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada SEMUA ZONA:
A. wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.
B. tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi:
1. satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa.
2. satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa nanun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HUJAU
dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada ZONA HIJAU dilakukan dengan penentuan prioritas
berdasarkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi terlebih dahulu dan mempertimbangkan kemampuan peserta didik
untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak physical distancing dengan ketentuan:
A. Sekoiah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK),
Sekolah Menengah Atas Kristen (SMAK), Paket C, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsarrawiyah (MTs), dan Paket B melaksanakan pembelajarar tatap muka di satuan pendidikan terlebih dahulu.
B. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB) paling cepat 2 (dua) bulan.
setelah SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
C. PAUD formal (Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), dan TK Luar Biasa) dan nonformal paling cepat 2 (dua) bulan
setelah SD, MI, Paket A dan SLB melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Baca JugaTahapan Persiapan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Zona Hijau
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:
A. Masa Transisi
1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
2. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shiff) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
B. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasaan baru.
Sekolah dan madrasah berasrama yang berada di daerah ZONA HIJAU dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi.
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kapasitas Asrama ≤ 100 peserta didik, Bulan I: 50% dan Bulan II: 100%
2. Kapasitas Asrama > 100 peserta didik, Bulan I: 25% dan Bulan II: 50%, Bulan III: 75% dan Bulan IV: 100%.
Namun demikian, Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU,
orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya.
Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU
wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan BDR
apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerahnya berubah.
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka
1. Waktu mulai paling cepat
| Masa Transisi | Masa Kebiasaan Baru |
|
1. Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020 dan pelaksanaannya 2. Pendidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada 3. PAUD paling cepat dilaksana- kan pada bulan November 2020 |
1. Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020. 2. Pendidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulal November 2020. 3. PAUD paling cepat dilaksana-kan pada bulan Januari 2021. |
2. Kondisi Kelas
| Masa Transisi | Masa Kebiasaan Baru |
|
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program 2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB darr SMLB, MALB: jaga jarak 3. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan |
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program 2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak 3. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas |
3. Jumlah hari dan jam pembelajaran Tatap Muka dengan pembagian rombongan belajar (shiff)
| Masa Transisi | Masa Kebiasaan Baru |
| Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. |
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. |
4. Perilaku Wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan
| Masa Transisi | Masa Kebiasaan Baru |
|
1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah 2. Cuci tangan pakai sabun CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). 3. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan 4. Menerapkan etika batuk/ bersin. |
1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah 2. Cuci tangan pakai sabun CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). 3. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan 4. Menerapkan etika batuk/ bersin. |
5. Kondisi medis warga satuan Pendidikan
| Masa Transisi | Masa Kebiasaan Baru |
|
1. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) 2. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang |
1. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) 2. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang |
6. Kantin
| Masa Transisi | Masa Kebiasaan Baru |
| Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/ minuman dengan menu gizi seimbang. |
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. |
7. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
| Masa Transisi | Masa Kebiasaan Baru |
| Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah. | Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/ atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter, misalnya: basket dan voli. |
8. Kegiatan Selain Pembelajaran
| Masa Transisi | Masa Kebiasaan Baru |
| Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya. |
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. |
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka
Ketentuan khusus:
1. Peserta didik yang tinggal di daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau
dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/ atau MERAH tetap melanjutkan BDR.
2. Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH
dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari
setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Demikian Informasi perihal Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Daerah Zona Hijau.
Semoga bermanfaat.
