Bertema.com – Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun 2020-2021.
Penilaian hasil belajar peserta didik merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik
untuk mengetahui perkembangan pembelajaran dan menyimpulkan hasil pencapaian pembelajaran peserta didik.
Oleh karena itu Penilaian hasil belajar peserta didik dapat dilakukan oleh pemerintah, satuan pendidikan, dan pendidik.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah biasanya dilakukan dalam bentuk tes terstandar baik dalam penyiapan bahan tes, pelaksanaan tes, maupun analisis dan pemanfaatan hasil tes.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah umumnya mengukur ketercapaian hasil belajar aspek pengetahuan dan
menggunakan bentuk soal yang secara teknis mudah untuk dilakukan penskoran misalnya bentuk soal pilihan ganda.
Oleh karena itu, penilaian hasil belajar yang dilakukan pemerintah belum mewakili seluruh aspek yang dimiliki peserta didik yakni aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Selain itu, penggunaan bentuk soal pilihan ganda belum maksimal menggali kemampuan mendalam
dan kemampuan mengungkapkan pengetahuan peserta didik.
Penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan diharapkan mengukur bukan hanya aspek pengetahuan namun juga aspek sikap dan keterampilan
sehingga penilaian yang dilakukan menjadi lebih komperehensif mencerminkan seluruh aspek kompetensi peserta didik.
Selain itu, dalam menilai aspek pengetahuan, pendidik diharapkan menggunakan berbagai bentuk dan teknik penilaian sehingga hasil penilaian pengetahuan bisa lebih otentik dan bermakna.
Untuk mengetahui perkembangan dan pencapaian hasil pembelajaran, para pendidik diharapkan tidak hanya menggunakan tes tertulis namun juga menggunakan bentuk penilaian lain seperti tes lisan dan penugasan.
Penggunaan bentuk penilaian lain ini lebih dapat mencerminkan perkembangan kemajuan dan pencapaian hasil belajar siswa.
Ketika menggunakan tes tertulis, pendidik diharapkan tidak hanya menggunakan bentuk soal pilihan ganda namun dapat juga memperbanyak atau memfokuskan bentuk soal lain
seperti uraian sehingga bisa mengukur keterampilan berpikir yang lebih tinggi seperti menganalisis dan mengevaluasi.
Pemilihan bentuk tes tertulis hendaknya disesuaikan dengan karakteristik pengetahuan, kognitif, konten, dan konteks yang ada dalam kompetensi sesuai kurikulum yang berlaku serta mekanisme penilaian.
Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun 2020-2021
Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif
yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Oleh karena itu diterbitkannya Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Ujian Sekolah.
Dengan ditiadakannya Ujian Nasional UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Syarat Kelulusan SD, SMP, SMA, SMK
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:
1.menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktika ndengan rapor tiap semester;
2. memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik; dan
3. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidian atau dilakukan oleh sekolah dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/ atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau Ujian Sekolah, peserta didik sekolah menengah kejuruan SMK. juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Langkah-Langkah Penyusunan Instrumen Ujian
Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun 2020-2021
Syarat Kelulusan Progam Kesetaraan
Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan:
1.menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
2. memperoleh nilai sikap / perilaku minimal baik; dan
3. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;
Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk:
a. portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan;
c. tes secara luring atau daring; dan/ atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
Peserta Ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi
peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Baca Juga: Portofolio: Alternatif Bentuk Ujian yang Diselenggarakan oleh Sekolah
Syarat Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/ perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
2) penugasan;
3) tes secara luring atau daring; dan/ atau
4) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Demikian informasi Syarat Kelulusan dan Kenaikan Kelas Tahun 2020-2021, semoga bermanfaat.