Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA-SMK Kalsel 2021 2022

Bertema.com – Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA-SMK Kalsel 2021 2022.

Sahabat bertema dimanapun anda berada, pada kesempatan ini admin akan menyampaikan informasi Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA-SMK Kalsel 2021 2022.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB jadwal PPDB SMA-SMK Kalsel 2021 2022 dilakukan secara serentak dimulai pada bulan Mei.

Dasar hukum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2021 2022 adalah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA-SMK Kalsel 2021 2022

Pada pasal 2 dijelaskan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif.

Dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.

Dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru sampai tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.

Adapun mekanisme pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara online atau dalam jaringan.

Baca: Cara Memilih Sekolah yang Tepat bagi Anak

Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA-SMK Kalsel 2021 2022

Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA-SMK Kalsel 2021 2022

PERSYARATAN PPDB SMA:

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB. (diserahkan pada saat verifikasi berkas/ pengambilan akun pendaftaran) berupa:

a. foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :

1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

2) Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUS belum diterbitkan/diterima calon peserta didik.

3) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

4) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah. menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

b. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

1) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021 2022, dan belum menikah;

2) Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan. yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar. Program Keluarga Harapan. Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA-SMK Kalsel 2021 2022

TATA CARA PENDAFTARAN SMA

1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan pilihan pertama;

2. Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Kalsel di  http://disdikbud.kalselprov.go.id

3. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur PPDB dari 3 (tiga) jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan;

4. Calon peserta didik SMA jalur zonasi dapat memilih :

a) sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili, dan

b) sekolah pilihan ke tiga pada zona lain terdekat tempat domisili;

5. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.

calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;

6. Calon peserta didik SMA jalur prestasi dapat memilih 3 (tiga) sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon peserta didik;

7. Calon peserta didik jalur perpindahan dapat memilih 3 (tiga) sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon peserta didik;

8. Sekolah pilihan ke tiga pada 4 b, 6 dan 7 ditujukan untuk penyaluran jika kuota di sekolah pilihan ketiga belum terpenuhi.

PERSYARATAN PPDB SMK:

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB berupa:

a. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):

1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP,

2) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;

b. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

1) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2021 2022, dan belum menikah;

2) Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

3) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, KIS dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Satuan pendidikan Asal);

4) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

5) Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik;

6) Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus.

TATA CARA PENDAFTARAN SMK

1. Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan pilihan pertama melakukan pendaftaran;

2. Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Kalsel di  http://disdikbud.kalselprov.go.id

3. Calon peserta didik SMK melakukan verifikasi kesehatan, test bakat dan minat disesuaikan dengan bidang/program/kompetensi keahlian. pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon peserta didik;

4. Calon peserta didik SMK wajib melakukan konsultasi berkenaan dengan kompetensi keahlian yang akan dipilihnya di satuan pendidikan pilihan ke satu;

5. Calon peserta didik SMK untuk jalur prestasi nilai UN dapat memilih 3 (tiga) kompetensi keahlian (pilihan ke-1, ke-2, ke-3) dalam satu SMK, atau 2 (dua) SMK. namun untuk jalur lainnya hanya diperkenankan ketiga pilihan tersebut dalam 1 (satu) SMK;

6. Calon peserta didik dapat melihat dan mencetak bukti pendaftaran;

7. Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya.

PENETAPAN HASIL SELEKSI

1. Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas;

2. Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;

3. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

4. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan yang memuat tentang. nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.

DAFTAR ULANG

1. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

2. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

a. menunjukkan kartu pendaftaran asli; dan

b. menunjukkan bukti tanda diterima

c. lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;

Adapun jadwal waktu pelaksanaan PPDB SMA SMK Provinsi Kalsel, Anda dapat mengaksesnya melalui tautan http://disdikbud.kalselprov.go.id

Demikianlah informasi Syarat, Tata Cara dan Jadwal PPDB SMA-SMK Kalsel 2021 2022, semoga bermanfaat.