Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru – Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

Bertema.com – Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru – Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Dalam hal ini untuk pemenuhan guru yang profesional perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Sedangkan Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan

dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengutip pasal 3 dan 4 Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022:

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025, terdiri atas:

a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;

b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan

c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru – Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

Persyaratan

Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

g. berkelakuan baik; dan

h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. penetapan jumlah Mahasiswa;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
c. penerimaan calon Mahasiswa; dan
d. pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.

Bertema.com – Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru – Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 mengatur tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Dalam hal ini untuk pemenuhan guru yang profesional perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Sedangkan Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan

dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengutip pasal 3 dan 4 Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022:

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan.

Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025, terdiri atas:

a. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak;

b. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan

c. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru – Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

Persyaratan

Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

b. memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

g. berkelakuan baik; dan

h. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. penetapan jumlah Mahasiswa;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan;
c. penerimaan calon Mahasiswa; dan
d. pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan.

Bagi calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman merupakan peserta Program PPG dalam Jabatan.

Penentuan keikutsertaan calon Mahasiswa mempertimbangkan kriteria:

a. masa kerja yang paling lama;
b. usia paling tinggi;
c. satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
d. perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Pemenuhan beban belajar PPG dalam Jabatan dilakukan melalui:

a. rekognisi pembelajaran lampau; dan
b. pembelajaran Program Studi pendidikan profesi Guru.

Rekognisi pembelajaran lampau diperuntukkan bagi Guru Dalam Jabatan yang:
a. telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerak; atau
b. telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional
atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru.

Mengutip Pasal 19 , Pembelajaran Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan terdiri atas:

a. pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills);

b. pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa:
1. pembelajaran berbasis masalah (problem based learning); dan
2. pembelajaran berbasis proyek (project based learning);

c. praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa:
1. pembelajaran berbasis masalah (problem based learning): dan
2. pembelajaran berbasis proyek (project based learning).

Baca Juga: Ketentuan Pakaian Seragam SMA – Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022

Selengkapnya Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru – Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, dapat Anda baca atau mengunduhnya melalui tautan berikut ini.

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru – Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022

Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru – Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 [Unduh]