Bertema.com – Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021 –
Pada kesempatan ini admin Bertema, akan berbagi informasi terkait Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil [PNS] menjadi acuan bagi PNS dalam menjalankan tugasnya.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiba dan/ atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Sebagai PNS wajib menaati kewajiban dan rnenghindari larangan yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.
Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021
Kewajiban yang harus diataati oleh Pegawai Negeri Sipil PNS antara lain (pasal 3)
1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang• Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerin tah yang berwenang;
4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. bersedia ditempatkan di sluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain memenuhi kewajiban di atas, PNS wajib (pasal 4):
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji PNS
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahuai ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang rnilik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS dilarang (pasal 5):
1. menyalahgunakan wewenang;
2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
5. bekerja pada perusahaan asmg, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
6. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
7. melakukan pungutan di luar ketentuan;
8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
10. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
11. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan;
12. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
13.melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
14. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin.
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas: (Pasal 8)
1. Hukuman Disiplin ringan;
2. Hukuman Disiplin sedang; atau
3. Hukuman Disiplin berat.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS selengkapnya dapat Anda unduh di sini.
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS. Semoga Bermanfaat.