Kewajiban PNS Menurut PP 94 Tahun 2021 – Wajib Dipahami PNS

Bertema.com – Kewajiban PNS Menurut PP 94 Tahun 2021 –

Pada kesempatan ini admin Bertema, akan berbagi informasi terkait Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 94 Tahun 2021.

Kewajiban PNS yang tertuang dalam PP 94 Tahun 2021 menjadi acuan bagi Pegawai Negeri Sipil PNS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kewajiban PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran Kewajiban adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiba dan/ atau melanggar  larangan ketentuan Kewajiban PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam  kerja.

Sebagai PNS wajib menaati  kewajiban dan  rnenghindari  larangan yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.

Kewajiban PNS Menurut PP 94 Tahun 2021

Kewajiban PNS Menurut PP 94 Tahun 2021

Kewajiban yang harus diataati oleh Pegawai Negeri Sipil PNS antara lain (pasal 3)

1. setia  dan   taat   sepenuhnya   kepada    Pancasila,   Undang- Undang  Dasar   Negara   Republik  Indonesia  Tahun    1945, Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  dan  Pemerintah;

2. menjaga  persatuan   dan  kesatuan   bangsa;

3. melaksanakan  kebijakan  yang   ditetapkan   oleh   pejabat pemerin tah  yang  berwenang;

4. menaati  ketentuan    peraturan   perundang-undangan;

5. melaksanakan  tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

6. menunjukkan  integritas  dan   keteladanan   dalam    sikap, perilaku,  ucapan,  dan  tindakan  kepada   setiap  orang,  baik di dalam   maupun  di luar  kedinasan;

7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan   peraturan perundang-undangan; dan

8. bersedia ditempatkan di sluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021

Kewajiban PNS Menurut PP 94 Tahun 2021

Selain memenuhi kewajiban di atas, PNS wajib (pasal 4):

a. menghadiri dan  mengucapkan sumpah/ janji PNS

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji jabatan;

c. mengutamakan  kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan;

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahuai ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat  yang berwenang  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk Kerja dan  menaati  ketentuan  jam  kerja;

g. menggunakan  dan    memelihara    barang     rnilik  negara dengan   sebaik-baiknya;

h. memberikan  kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;  dan

i. menolak segala bentuk pemberian  yang  berkaitan   dengan  tugas  dan fungsi kecuali penghasilan    sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS selengkapnya dapat Anda unduh di sini

Atau Anda dapat membacanya melalui preview di bawah ini

Demikian informasi terkait Kewajiban Pegawai Negeri Sipil PNS Menurut Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021  Semoga Bermanfaat.