Bertema.com – Kewajiban PNS Menurut PP 94 Tahun 2021 –
Pada kesempatan ini admin Bertema, akan berbagi informasi terkait Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 94 Tahun 2021.
Kewajiban PNS yang tertuang dalam PP 94 Tahun 2021 menjadi acuan bagi Pegawai Negeri Sipil PNS dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Kewajiban PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Kewajiban adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiba dan/ atau melanggar larangan ketentuan Kewajiban PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Sebagai PNS wajib menaati kewajiban dan rnenghindari larangan yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.
Kewajiban PNS Menurut PP 94 Tahun 2021
Kewajiban yang harus diataati oleh Pegawai Negeri Sipil PNS antara lain (pasal 3)
1. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerin tah yang berwenang;
4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. bersedia ditempatkan di sluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Disiplin PNS PP 94 Tahun 2021
Kewajiban PNS Menurut PP 94 Tahun 2021
Selain memenuhi kewajiban di atas, PNS wajib (pasal 4):
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji PNS
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahuai ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang rnilik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS selengkapnya dapat Anda unduh di sini.
Atau Anda dapat membacanya melalui preview di bawah ini
Demikian informasi terkait Kewajiban Pegawai Negeri Sipil PNS Menurut Peraturan Pemerintah PP Nomor 94 Tahun 2021 Semoga Bermanfaat.