Menyusun Menerapkan Metode Blok Ekstrakurikuler Kepramukaan

Bertema.com – Menyusun Menerapkan Metode Blok Ekstrakurikuler Kepramukaan.

Kompetensi peserta didik yang utuh, terintegrasi, dan menyeluruh dapat digunakan peserta didik dalam menjalani kehidupan secara nyata.

Kelak dewasa, peserta didik akan lebih siap dalam menghadapi perkembangan dunia dengan senjata kompetensi utuh yang dimilikinya.

Hal tersebut merupakan harapan Indonesia sebagai bangsa yang mengedepankan pendidikan bagi generasi muda agar kelak mampu mengisi kehidupan yang berkarakter kuat, berkebangsaan Indonesia yang kokoh, dan berkecakapan yang mantap.

Untuk itulah, diperlukan penanganan pendidikan yang berkualitas melalui aspek kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler dalam Kurikulum 2013.

Salah satu aspek tersebut adalah ekstrakurikuler, yang perlu diimplementasikan secara nyata. Ekstrakurikuler dilaksanakan melalui dua pola yang berkaitan, yakni pola wajib dan pilihan.

Semua peserta didik wajib mengikuti ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan dan peserta didik bebas memilih ekstrakurikuler pilihan sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam pelaksanaannya perlu diatur dan dipandu agar dapat dengan mudah dijalankan di sekolah.

Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar dan Menengah mengalami berbagai problematika dalam penerapannya.

Menyusun Menerapkan Metode Blok Ekstrakurikuler Kepramukaan

Hal ini secara umum disebabkan oleh kesalahan persepsi pengelola satuan pendidikan dalam memahami isi Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persepsi yang dimaksud antara lain:

1. Anggapan yang salah apabila sekolah telah menerapkan salah satu model kegiatan antara blok, aktualisasi, dan reguler

dianggap sudah menerapkan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Yang benar adalah sekolah menerapkan ketiga model tersebut.

2. Anggapan yang salah apabila pembina pramuka menjadi penanggungjawab pelaksanaan secara teknis dalam melaksanakan ekstrakulikuler wajib baik blok, aktualisasi maupun reguler di sekolah,

sehingga guru kelas menyerahkan sepenuhnya ke pembina yang bersangkutan.

Yang benar adalah guru kelas bertanggungjawab terhadap pelaksanaan secara teknis ekstrakurikuler wajib model blok dan aktualisasi.

Sedangkan pembina pramuka hanya bertanggungjawab pada pelaksanaan pendidikan kepramukaan dengan model reguler.

Dengan demikian nilai siswa menjadi tanggungjawab guru kelas.

3. Anggapan yang salah apabila Permendikbud nomor 63 tahun 2014 belum mengatur secara teknis penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di sekolah.

Yang benar adalah penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan telah diatur secara teknis melalui tiga model yaitu model blok, aktualisasi dan reguler.

Di sisi lain, yang dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 adalah Pendidikan Kepramukaan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013

yang secara psikopedagogis koheren (keterkaitan) dengan pengembangan sikap dan kecakapan kepramukaan.

Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4)

memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Menyusun Menerapkan Metode Blok Ekstrakurikuler Kepramukaan

A. Konsep Dasar Model Blok

Model blok merupakan kegiatan awal dalam penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Kegiatan blok difungsikan sebagai media orientasi pendidikan kepramukaan kepada peserta didik. Kegiatan blok di Sekolah Dasar dikemas dalam kegiatan perkemahan.

Bagi kelas I, II, III, IV, perkemahan dilaksanakan tanpa menginap di masa orientasi di awal tahun pembelajaran. Bagi kelas V dan VI dilaksanakan dengan menginap sekali dalam setahun dan bersifat wajib.

Muatan materi kegiatan blok meliputi materi pelajaran, orientasi pendidikan kepramukaan, dan penumbuhan budi pekerti.

Sebagai ilustrasi, dalam kompetensi dasar muatan mata pelajaran ditemukan materi-materi yang butuh dipraktikkan di luar jam pelajaran dan membutuhkan waktu malam.

Sebagai contoh KD membedakan siang dan malam pada kelas tinggi, peserta didik selamanya tidak akan mempelajari ciri-ciri malam hari. dalam waktu yang sebenarnya dalam pendampingan guru, karena jam belajar di sekolah hanya sampai siang hari.

Melalui perkemahan model blok, peserta didik berkesempatan mengamati perbedaan siang dan malam dalam kondisi yang sebenarnya dalam bimbingan guru.

Hal ini dapat dilakukan dengan metode kepramukaan alam terbuka dengan teknik perkemahan.

Begitulah contoh sederhana penerapan model blok di awal tahun pelajaran.

Di sisi lain, kegiatan blok juga diisi dengan orientasi kepramukaan.

Guru dapat menyampaikan perencanaan latihan model aktualisasi yang akan diterapkan selama satu semester,

sehingga peserta didik mengetahui sejak awal tentang kegiatan belajar di luar kelas yang akan mereka jalani selama satu semester.

Dalam kegiatan blok diisi juga dengan pembiasaan-pembiasaan positif sebagai sarana untuk menumbuhkan budi pekerti peserta didik.

Pembiasaan positif dapat berupa ibadah secara berjamaah, apel kedisiplinan di tiap pagi, korve/pergantian jaga di tenda, dan sebagainya.

Hal inilah yang dikehendaki dalam penerapan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan model blok.

B. Sifat dan Bentuk Kegiatan Model Blok 

Kegiatan model blok bersifat wajib bagi seluruh peserta didik, dilaksanakanan setahun sekali di awal tahun pembelajaran, terjadwal, dengan sistem penilaian umum.

Untuk peserta didik kelas I Sekolah Dasar kegiatan blok diintegrasikan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kegiatan model blok di sekolah dasar dilaksanakan dalam bentuk perkemahan selama 18 jam.

Untuk kelas I, II, III, dan IV dilaksanakan tanpa menginap di lokasi perkemahan, sedangkan untuk kelas V dan VI dilaksanakan dengan menginap di lokasi perkemahan.

Pelaksanaan model blok sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 sebagai berikut:

1. Bersifat

(1) wajib,

(2) dilaksanakan setahun sekali,

(3) berlaku bagi seluruh peserta didik,

(4) terjadwal, dan

(5) panilaian umum.

2. Pengorganisasian

(1) kolaboratif,

(2) dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan satuan pendidikan (intramular dan ekstramular).

C. Pengorganisasian dan Konten Kegiatan Model Blok

Kegiatan blok dikelola oleh secara kolaboratif antara guru sebagai Pembina ekstrakurikuler dan Pembina Satuan Gugus Depan dibawah pengendalian kepala sekolah

selaku ketua Mabigus sebagai penanggungjawab keterlaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib dalam kurikulum 2013.

Dalam melaksanakan kegiatan blok, kepala sekolah dapat membentuk kepanitiaan dengan melibatkan semua guru dan pembina pramuka di Gugus Depan.

Kolaboratif yang dimaksud adalah guru dapat bekerjasama dengan pembina pramuka di Gugus Depan untuk membantu merancang dan melaksanakan kegiatan perkemahan model blok.

D. Tahapan Menyusun Model Blok 

Untuk menyusun model blok, berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1) Menyusun Struktur Materi Kegiatan Model Blok

Struktur materi kegiatan model blok berisi orientasi pendidikan kepramukaan, muatan nilai sikap dan keterampilan (KI 1, KI 2, dan KI 4)

mata pelajaran yang perlu dikuatkan melalui kegiatan perkemahan, ditambah aktivitas penumbuhan budi pekerti.

Untuk kelas awal (kelas 1) dintegrasi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Guru kelas, guru agama, guru olahraga, dan Pembina pramuka bermusyawarah untuk mengidentifikasi materi yang akan disajikan dalam kegiatan blok.

Hasil musyawarah berupa struktur materi kegiatan blok dengan konten materi orientasi pendidikan kepramukaan, muatan mata pelajaran, dan penumbuhan budi pekerti sesuai jenjang kelas peserta didik.

Untuk kelas II s.d. VI materi dikembangkan sesuai tujuan kegiatan blok masing-masing kelas, tanpa materi pengenalan lingkungan sekolah.

Selanjutnya, untuk tiap materi diperinci oleh pengelola kegiatan model blok.

2) Menyusun Silabus Kegiatan Model Blok

Silabus kegiatan blok disusun sesuai dengan yang berlaku dalam kurikulum 2013.

Penyusunan silabus dimulai dengan mengidentifikasi muatan nilai sikap dan keterampilan (KI 1, KI 2, dan KI 4) yang perlu disajikan dalam kegiatan model blok.

Untuk memudahkan identifikasi dapat melihat pemetaan kompetensi dasar dan ruang lingkup pembelajaran dalam buku pegangan bagi guru dalam Kurikulum 2013.

Berikut format silabus kegiatan blok yang dimaksud.

Menyusun Menerapkan Metode Blok

3) Menyusun Jadwal Kegiatan Model Blok

Berdasarkan silabus yang telah dibuat bersama melalui musyawarah, selanjutnya guru kelas, guru agama, guru olahraga, dan Pembina pramuka menyusun jadwal kegiatan blok selama 18 jam. Untuk kelas rendah dirancang tanpa menginap, sedangkan untuk kelas tinggi dirancang dengan jadwal menginap di perkemahan.

Kegiatan blok tiap kelas memiliki tujuan khusus yang menjadi target tiap-tiap kelas. Namun, dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan kolaboratif antar kelas sesuai jadwal yang dirancang.

4) Menyusun Kepanitiaan Pelaksana Kegiatan Model Blok 

Dalam menjalankan kegiatan model blok, kepala sekolah dapat membentuk kepanitian untuk mengelola kegiatan perkemahan

terdiri atas unsur guru, Pembina pramuka, dan pihak lain yang dapat menunjang keberhasilan program blok yang telah dirancang.

5) Menyusun Perangkat Evaluasi/Penilaian Kegiatan Model Blok

Penilaian kegiatan model blok bersifat umum berbentuk penilaian kualitatif.

Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik.

Proses penilaian Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib menitikberatkan pada ranah nilai sikap.

Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri.

Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik.

Sedangkan Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya.

Hasil penilaian kegiatan blok diakumulasi dengan penilaian latihan kepramukaan model aktualisasi. Penilaian sikap KI 1 dan KI 2

menjadi nilai ekstrakurikuler dalam raport, sedangkan nilai keterampilan diakumulasikan dengan penilaian guru di dalam kelas.

Kesimpulannya adalah, model blok merupakan kegiatan perkemahan selama 18 jam dengan muatan materi mengorientasi KI-KD

yang akan diaktualisasikan selama satu tahun pelajaran, mengenalkan kepramukaan, dan membiasakan budi pekerti yang baik.

Baca Juga:

1. Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan SD

2. Konsep Dasar Metode Kepramukaan Sebagai Ektrakurikuler Wajib

3. Inti Metode Kepramukaan Learning by Doing

4. Prinsip Dasar Sistem Among sebagai Pondasi Metode Kepramukaan

Demikian informasi terkait Menyusun Menerapkan Metode Blok Ekstrakurikuler Kepramukaan, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *