Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan SD

Bertema.com – Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan SD

Kompetensi peserta didik yang utuh, terintegrasi, dan menyeluruh dapat digunakan peserta didik dalam menjalani kehidupan secara nyata.

Kelak dewasa, peserta didik akan lebih siap dalam menghadapi perkembangan dunia dengan senjata kompetensi utuh yang dimilikinya.

Hal tersebut merupakan harapan Indonesia sebagai bangsa yang mengedepankan pendidikan bagi generasi muda agar kelak mampu mengisi kehidupan yang berkarakter kuat, berkebangsaan Indonesia yang kokoh, dan berkecakapan yang mantap.

Untuk itulah, diperlukan penanganan pendidikan yang berkualitas melalui aspek kurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler dalam Kurikulum 2013.

Salah satu aspek tersebut adalah ekstrakurikuler, yang perlu diimplementasikan secara nyata. Ekstrakurikuler dilaksanakan melalui dua pola yang berkaitan, yakni pola wajib dan pilihan.

Semua peserta didik wajib mengikuti ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan dan peserta didik bebas memilih ekstrakurikuler pilihan sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam pelaksanaannya perlu diatur dan dipandu agar dapat dengan mudah dijalankan di sekolah.

Buku Panduan ini diharapkan dapat:

(1) memberikan gambaran Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan secara nyata agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemangku pendidikan, baik unsur Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan;

(2) memberikan pedoman yang jelas dan mudah dijalankan;

(3) merupakan acuan bagi pelaksana Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Pada buku ini, hanya pola Blok dan Aktualisasi yang dikembangkan secara rinci termasuk contoh-contohnya.

Untuk pelaksanaan pola Reguler, terdapat Buku Panduan Penerapan tersendiri yang khusus membahas kepramukaan

di Gugus Depan sekolah dasar dan pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang sesuai dengan aturan Gerakan Pramuka.

Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar dan Menengah mengalami berbagai problematika dalam penerapannya.

Hal ini secara umum disebabkan oleh kesalahan persepsi pengelola satuan pendidikan dalam memahami isi Permendikbud Nomor 63 tahun 2014

tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persepsi yang dimaksud antara lain: 

1. Anggapan yang salah apabila sekolah telah menerapkan salah satu model kegiatan antara blok, aktualisasi, dan reguler

dianggap sudah menerapkan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Yang benar adalah sekolah menerapkan ketiga model tersebut.

2. Anggapan yang salah apabila pembina pramuka menjadi penanggungjawab pelaksanaan secara teknis dalam melaksanakan ekstrakulikuler wajib baik blok, aktualisasi maupun reguler di sekolah,

sehingga guru kelas menyerahkan sepenuhnya ke pembina yang bersangkutan. Yang benar adalah guru kelas bertanggungjawab

terhadap pelaksanaan secara teknis ekstrakurikuler wajib model blok dan aktualisasi.

Sedangkan pembina pramuka hanya bertanggungjawab pada pelaksanaan pendidikan kepramukaan dengan model reguler. Dengan demikian nilai siswa menjadi tanggungjawab guru kelas.

3. Anggapan yang salah apabila Permendikbud nomor 63 tahun 2014 belum mengatur secara teknis penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di sekolah.

Yang benar adalah penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan telah diatur secara teknis melalui tiga model yaitu model blok, aktualisasi dan reguler.

Di sisi lain, yang dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 adalah Pendidikan Kepramukaan

sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013

yang secara psikopedagogis koheren (keterkaitan) dengan pengembangan sikap dan kecakapan kepramukaan.

Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4)

memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013

tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Melalui kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat menemukan dan mengembangkan potensinya,

serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain.

Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan SD 

Disamping itu, kegiatan ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda

Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014.

Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan.

Dan Juga Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan

oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan.

Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan meliputi kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan peserta didik sesuai pilihannya.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan bertujuan agar peserta didik kuat karakter spiritual dan sosial, mantap kebangsaan

dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga peserta didik kelak mampu hidup di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi peserta didik.

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti dijelaskan bahwa pembiasaan merupakan serangkaian kegiatan

yang harus dilakukan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif.

Salah satu tujuan dari penumbuhan budi pekerti antara lain adalah menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penanganan yang serius dalam keterlaksanaan penumbuhan budi pekerti di sekolah.

Penumbuhan budi pekerti memerlukan pembina yang bertanggung jawab, konsisten, berkomitmen, dan tangguh sehingga diperoleh keberhasilan pelaksanaan di sekolah.

Pembina tersebut harus mempunyai metode, media, dan cara berkomunikasi yang pas sesuai dengan pola penumbuhan budi pekerti yang diinginkan.

Keberhasilan dari pembelajaran di sekolah selain dipengaruhi oleh empat aspek kompetensi tersebut, faktor lingkungan sekolah juga sangat menentukan.

Lingkungan sekolah yang nyaman dan inspiratif merupakan faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan SD

Kenyamanan ini akan didukung oleh pembiasaan sikap dan perilaku positif yang seharusnya menjadi bagian dari proses belajar dan budaya setiap sekolah sebagai wujud pencerminan nilai-nilai Pancasila.

Pembiasaan tersebut dapat dilaksanakan ke dalam implementasi Ekstrakuriluler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai

dalam penumbuhan budi pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan karakter yaitu religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong.

Oleh karenanya, perlu dibuat sebuah panduan yang lebih bersifat praktis dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan

sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Dasar dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter.

Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib 

Istilah yang digunakan dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 adalah Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Bukan Ekstrakurikuler Pramuka, dan bukan pula Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka. Hal ini bermakna proses dalam pendidikan kepramukaan

yang diperankan sebagai wahana inti penguatan nilai-nilai sikap dan keterampilan dalam Kurikulum 2013

melalui aktivitas kepramukaan, bukan mewajibkan peserta didik menjadi pramuka atau anggota Gerakan Pramuka.

Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting untuk mendukung ketercapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana amanat Sisdiknas.

Melalui pendidikan kepramukaan dengan kekhasan metodenya, akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air, dan mencintai alam.

Karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan melalui tiga kemasan

model yang terintegrasi, yakni model blok, aktualisasi, dan reguler dengan rambu-rambu yang ditentukan.

Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib.

Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik

diperankan sebagai wahana penguatan (reinforcement) psikologis-sosial-kultural perwujudan sikap dan keterampilan Kurikulum 2013

yang secara psiko-pedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.

Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning).

Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan

Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan-kegiatan pembelajaran di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural)

sebagai upaya memperkuat proses pembentukan karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur.

Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan

Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan SD slengkapnya dapat anda unduh di sini.

Baca Juga: Panduan Penyusunan Soal SD Mi Terbaru

Demikian informasi Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan SD, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *