SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN

Bertema.com – SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN.

SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN Aparatur Sipil Negara

Memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022.

Penilaian kinerja  Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30   Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PP No.  30 Tahun   2019)

yang  dalam Pasal 41 ayat (7) mengatur penilaian kinerja  PNS dilakukan dengan menyesuaikan angka dan sebutan atau predikat

yang didistribusikan pada seluruh PNS pada  Instansi Pemerintah baik  pusat  maupun  daerah.

Sementara itu, penilaian kinerja  bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja secara  umum

telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang  Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP No. 49 Tahun  2018).

Sebagai tindak lanjut dari kedua Peraturan Pemerintah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

telah menetapkan Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022

tentang    Pengelolaan Kinerja  Aparatur Sipil Negara (Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022).

Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 ini mengatur pada  pokoknya  bahwa evaluasi kinerja pegawai dilakukan melalui tahapan penetapan capaian   kinerja organisasi,

penetapan pola distribusi kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi, dan  penetapan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja pegawai terhadap kinerja organisasi.

Oleh karenanya, untuk memberikan kepastian dan kejelasan terhadap mekanisme  penetapan predikat kinerja organisasi

serta pola  distribusi predikat kinerja yang akan digunakan untuk menetapkan predikat  kinerja pegawai  ASN,

perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pedoman Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023

SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN Aparatur Sipil Negara

Maksud dan  Tujuan

1. Maksud

Memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai  evaluasi  kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022.

2. Tujuan

Menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.

Menyediakan panduan mengenai penetapan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Dasar   Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2017 tentang Manajemen  Pegawai Negeri Sipil.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah   Dengan Perjanjian Kerja.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai  Negeri  Sipil.

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN

Isi

1. Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.

2. Evaluasi kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan    menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi.

3. Evaluasi kinerja Pegawai dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. Menetapkan capaian kinerja organisasi;

b. Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai berdasarkan Capaian Kinerja   Organisasi; dan

d. Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan Kontribusi Pegawai Terhadap Kinerja Organisasi.

4. Tahap Pertama: Menetapkan capaian kinerja organisasi

5. Tahap Kedua: Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai berdasarkan    Capaian Kinerja Organisasi.

6. Tahap Ketiga: Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan Kontribusi Pegawai Terhadap Kinerja Organisasi.

Selengkapnya SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN, dapat Anda baca atau unduh melalui tautan berikut ini.

[Unduh]

Demikian SE Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2023 Tata Cara Penetapan Kinerja Pegawai ASN, semoga bermanfaat.