Zonasi PPDB DIY Tahun Pelajaran 2019 2020

Bertema.com – Zonasi PPDB DIY Tahun Pelajaran 2019 2020.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019/2020 pada jenjang TK, SD, SMA dan SMK.

Asas yang harus dijunjung oleh penyelenggara pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sebagai berikut.

a. Objektif, bahwa seluruh proses dan kegiatan PPDB dilaksanakan berdasarkan data dan informasi apa adanya;

b. tidak diskriminatif, bahwa seluruh proses dan kegiatan PPDB dilaksanakan dengan menjunjung nilai-nilai persamaan, tidak membedakan berdasarkan gender. etnis, suku, agama, status sosial dan latar belakang;

c. akomodatif, bahwa seluruh proses dan kegiatan PPDB dilaksanakan dengan mengakomodasi hash l prestasi di bidang akademis maupun non akademis;

d. transparan, bahwa seluruh proses dan kegiatan PPDB dilaksanakan secara terbuka;

e. akuntabel, bahwa seluruh proses dan kegiatan PPDB dapat dipertangungjawabkan secara teknis. administrasi dan teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f. berkeadilan, bahwa setiap peserta didik mendapatkan haknya untuk memilih sekolah sesuai dengan keinginannya.

PPDB dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:

a. kesempatan yang sama bagi semua anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi;

b. tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat. kecuali jika daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir; dan

c. kebebasan menentukan pilihan pendaftaran bagi calon peserta didik baru ke sekolah negeri atau ke sekolah swasta sesuai dengan persyaratan.

Adapun pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai dari tahap:

a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;

b. pendaftaran;

c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan

e. daftar ulang.

Pada pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;

b. tanggal pendaftaran;

c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;

d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan

e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Calon peserta didik baru pada sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Calon peserta didik baru TK dan TKLB:

1. berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A;

2. berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B;

3. memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dan i Kelurahan; dan

4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

b. Calon peserta didik baru SD dan SDLB:

1. berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

2. memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dan i Kelurahan; dan

3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

c. Calon peserta didik baru SMP dan SMPLB:

1. memiliki SHUS-BN/DNUS SD/SDLB/MI/Paket dan/atau SKYBS;

2. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

d. Calon peserta didik baru SMA dan SMALB:

1. memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan/atau SKYBS;

2. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

e. Calon peserta didik baru SMK:

1. memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan/ atau SKYBS;

2. berusia paling tinggi (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB; dan

4. bagi calon peserta didik inklusi, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY dilaksanakan secara Luring (Online) melalui website

http://ppdb.jogjaprov.go.id.

Pada PPDB dengan sistem Luring (Online) kali ini yang menerapkan sistem zonasi berdasarkan wilayah desa/kelurahan atau kecamatan terdekat di DIY.

Zonasi PPDB DIY Tahun Pelajaran 2019 2020

Dengan sistem zonasi, sekolah harus menerima semua peserta didik baru yang tempat tinggalnya berada di zona atau wilayah sekitar sekolah.

Sehingga dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY, Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) tidak digunakan sebagai acuan penerimaan.

Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) menjadi pertimbangan bila ada siswa yang mendaftar ada kesamaan jarak, dan yang diutamakan diterima adalah yang mendaftar lebih awal.

PPDB kali ini, surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat siswa diterima di sekolah yang didaftar.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DIY dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

Zonasi PPDB DIY Jenjang SMAN

a. Jalur Zonasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

1) tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

dengan ketentuan zonasi berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah.

yang telah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah DIY khusus calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di Provinsi Jawa Tengah.

yang telah dikerjasamakan. pemberlakuan Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari kelurahan/desa sekolah tersebut berada;

2) pilihan peminatan dan/atau pilihan sekolah calon peserta didik;

3) nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat; dan

4) calon peserta didik dalam satu Zonasi yang mendaftarkan lebih awal.

b. Jalur Prestasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

1) Nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik;

2) Prioritas pilihan; dan

3) Pendaftar lebih awal.

Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

1) Prioritas pilihan;

2) Nilai Ujian Nasional (UN); dan

3) Pendaftar lebih awal.

Dalam hal daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

Zonasi PPDB DIY Jenjang SMKN

a. Jalur Zonasi

1) Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

a) tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

dengan ketentuan zonasi berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah DIY.

dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah DIY.

khusus calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan.

pemberlakuan Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari kelurahan/desa sekolah tersebut berada;

b) pilihan kompetensi dan/atau pilihan sekolah calon peserta didik;

c) nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat ditambah nilai prestasi di bidang non akademik; dan

d) calon peserta didik dalam satu Zonasi yang mendaftarkan lebih awal.

b. Jalur Prestasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

1) Nilai SHUN/SKHUN SMP/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat, ditambah prestasi di bidang non akademik;

2) Prioritas pilihan;

3) Pendaftar lebih awal.

Dalam hal daya tampung Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung ditambahkan ke Jalur Zonasi.

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

1) Prioritas pilihan;

2) Nilai Ujian Nasional (UN); dan

3) Pendaftar lebih awal.

Adapun Pembagian Wilayah Zonasi SMA dan SMK di Provinsi DIY dapat Anda unduh di sini.

Baca Juga:

Memaknai Sistem Zonasi dalam PPDB

Demikian informasi Zonasi PPDB DIY Tahun Pelajaran 2019 2020, semoga bermanfaat.

Sahabat Bertema yang menginginkan artikel terbarusilahkan klik pada Notify me of new post by email yang ada di bawah artikel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *