Bertema.com – Zonasi PPDB DKI Jakarta.
Asas yang harus dijunjung oleh penyelenggara pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sebagai berikut.
a. Objektif, bahwa seluruh proses dan kegiatan PPDB dilaksanakan berdasarkan data dan informasi apa adanya;
b. tidak diskriminatif, bahwa seluruh proses dan kegiatan PPDB dilaksanakan dengan menjunjung nilai-nilai persamaan, tidak membedakan berdasarkan gender. etnis, suku, agama, status sosial dan latar belakang;
c. akomodatif, bahwa seluruh proses dan kegiatan PPDB dilaksanakan dengan mengakomodasi hash l prestasi di bidang akademis maupun non akademis;
d. transparan, bahwa seluruh proses dan kegiatan PPDB dilaksanakan secara terbuka;
e. akuntabel, bahwa seluruh proses dan kegiatan PPDB dapat dipertangungjawabkan secara teknis. administrasi dan teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. berkeadilan, bahwa setiap peserta didik mendapatkan haknya untuk memilih sekolah sesuai dengan keinginannya.
PPDB dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:
a. kesempatan yang sama bagi semua anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi;
b. tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat. kecuali jika daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir; dan
c. kebebasan menentukan pilihan pendaftaran bagi calon peserta didik baru ke sekolah negeri atau ke sekolah swasta sesuai dengan persyaratan.
Adapun pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
Zonasi PPDB DKI Jakarta
Pada pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Calon peserta didik baru pada sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Calon peserta didik baru TK dan TKLB:
1. berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A;
2. berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B;
3. memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dan i Kelurahan; dan
4. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
b. Calon peserta didik baru SD dan SDLB:
1. berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dan i Kelurahan; dan
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
c. Calon peserta didik baru SMP dan SMPLB:
1. memiliki SHUS-BN/DNUS SD/SDLB/MI/Paket dan/atau SKYBS;
2. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
d. Calon peserta didik baru SMA dan SMALB:
1. memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan/atau SKYBS;
2. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
e. Calon peserta didik baru SMK:
1. memiliki SHUN/DNUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B dan/ atau SKYBS;
2. berusia paling tinggi (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
3. tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB; dan
4. bagi calon peserta didik inklusi, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta dilaksanakan secara Luring (Online).
Pada PPDB dengan sistem Luring (Online) kali ini yang menerapkan sistem zonasi berdasarkan wilayah desa/kelurahan atau kecamatan terdekat di DKI Jakarta.
Zonasi PPDB DKI Jakarta
Dengan sistem zonasi, sekolah harus menerima semua peserta didik baru yang tempat tinggalnya berada di zona atau wilayah sekitar sekolah.
Sehingga dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta, Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) tidak digunakan sebagai acuan penerimaan.
Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) menjadi pertimbangan bila ada siswa yang mendaftar ada kesamaan jarak, dan yang diutamakan diterima adalah yang mendaftar lebih awal.
PPDB kali ini, surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat siswa diterima di sekolah yang didaftar.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. PPDB Unggulan dilaksanakan untuk SMANU MHT;
b. PPDB Khusus untuk SMP/SMA Negeri Ragunan;
c. PPDB SLB dilaksanakan untuk jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB; dan
d. PPDB Reguler dilaksanakan untuk jenjang TPA, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
PPDB pada sekolah swasta dapat berpedoman pada Peraturan Gubemur ini dan/atau. sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di sekolah yang bersangkutan.
Agar anda dapat dengan mudah menentukan pilihan sekolah sesuai wilayah Zonasi di DKI Jakarta. baik itu jenjang SDN, SMPN, SMAN maupun SMKN. Anda dapat melihat wilayah Zonasi di sini.
Baca Juga:
Memaknai Sistem Zonasi dalam PPDB
Demikian informasi Zonasi PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2019 2020, semoga bermanfaat.