Bertema.com – Zonasi PPDB SD Kota-Semarang.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2020-2021 pada jenjang TK, SD, SMA dan SMK.
Prinsip yang harus dijunjung oleh penyelenggara pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Adapun secara umum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada semua jenjang dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
Sedangkan pada pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada butir (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Zonasi PPDB SD Kota-Semarang
Pada tahun ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Kota-Semarang dilaksanakan secara Luring (Online).
Pada PPDB dengan sistem Luring (Online) kali ini yang menerapkan sistem zonasi berdasarkan wilayah desa/kelurahan atau kecamatan terdekat di Kota-Semarang.
Dengan sistem zonasi, sekolah harus menerima semua peserta didik baru yang tempat tinggalnya berada di zona atau wilayah sekitar sekolah.
Secara umum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. jalur zonasi;
b. jalur prestasi; dan
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Berdasarkan jalur zonasi SD Negeri di Kota Semarang wajib menerima paling sedikit 90% Calon Peserta Didik Baru dari keseluruhan daya tampung Sekolah.
Untuk jalur prestasi SD Negeri di Kota Semarang menerima paling banyak 5% Calon Peserta Didik Baru dari keseluruhan daya tampung Sekolah.
Begitu pula untuk jalur jalur perpindahan tugas orang tua/wali juga paling banyak 5% Calon Peserta Didik Baru.
Agar anda dapat dengan mudah menentukan pilihan SD Negeri di Kota Semarang, sahabat Bertema dapat melihat wilayah Zonasi di https://ppd.semarangkota.go.id/sd.
Baca Juga:
Memaknai Sistem Zonasi dalam PPDB
Demikian informasi Zonasi PPDB SD Kota-Semarang, semoga bermanfaat.
Sahabat Bertema yang menginginkan artikel terbaru, silahkan klik pada Notify me of new post by email yang ada di bawah artikel.