Bertema.com – Zonasi PPDB SMA Kab-Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2019/2020 pada jenjang TK, SD, SMA dan SMK.
Prinsip yang harus dijunjung oleh penyelenggara pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Adapun pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai dari tahap:
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
Pada pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;
b. tanggal pendaftaran;
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan secara Luring (Online).
Pada PPDB dengan sistem Luring (Online) kali ini yang menerapkan sistem zonasi berdasarkan wilayah desa/kelurahan atau kecamatan terdekat di Purbalingga.
Zonasi PPDB SMA Kab-Purbalingga Provinsi Jawa Tengah
Dengan sistem zonasi, sekolah harus menerima semua peserta didik baru yang tempat tinggalnya berada di zona atau wilayah sekitar sekolah.
Sehingga dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Purbalingga, Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) tidak digunakan sebagai acuan penerimaan.
Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) menjadi pertimbangan bila ada siswa yang mendaftar ada kesamaan jarak, dan yang diutamakan diterima adalah yang mendaftar lebih awal.
PPDB kali ini, surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat siswa diterima di sekolah yang didaftar.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. jalur zonasi;
b. jalur prestasi; dan
c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Berdasarkan jalur zonasi SMA di Kabupaten Purbalingga wajib menerima paling sedikit 90% Calon Peserta Didik Baru dari keseluruhan daya tampung Sekolah.
Untuk jalur prestasi SMA di Kabupaten Purbalingga menerima paling banyak 5% Calon Peserta Didik Baru dari keseluruhan daya tampung Sekolah.
Begitu pula untuk jalur jalur perpindahan tugas orang tua/wali juga paling banyak 5% Calon Peserta Didik Baru.
Agar anda dapat dengan mudah menentukan pilihan SMA di Kabupaten Purbalingga, berikut ini admin infokan daerah zonasinya.
[ninja_tables id=”3611″]
Baca Juga:
Memaknai Sistem Zonasi dalam PPDB
Demikian informasi Zonasi PPDB SMA Kab-Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, semoga bermanfaat.
Sahabat Bertema yang menginginkan artikel terbaru, silahkan klik pada Notify me of new post by email yang ada di bawah artikel.