Bertema.com – Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayan akan memberlakukan aturan baru terkait beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas. Aturan baru tersebut dalam bentuk Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas
Dengan memberlakukan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, maka Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dan Nomor 30 Tahun 2011 tidak berlaku. Permendiknas 39 tahun 2009 dan 30 tahun 2011 tersebut mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas.
Dikeluarkannya permendikbud ini tidak terlepas dari beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara 37,5 jam/minggu.
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 secara rinci mengatur beban kerja kerja guru sebanyak 40 jam dalam satu minggu. Beban kerja kerja guru sebanyak 40 jam itu dilaksanakan di administrasi pangkal atau Satminkal. 40 jam beban kerja tersebut terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.
Sama halnya dengan guru, beban kerja kepala sekolah dan pengawas sebanyak 40 jam dalam satu minggu di administrasi pangkal/ Satminkal. Sekolah boleh menambah jam istirahat, namun tidak boleh mengurangi jam kerja efektif.
Di dalam melaksanakan tugasnya selama 37,5 jam kerja efektif tersebut, tugas guru mencakup lima kegiatan pokok.
Pertama: membuat perencanaan mengajar atau membimbing.
Kedua: melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.
Ketiga: melakukan penilaian belajar atau pembimbingan.
Keempat: kegiatan pembimbingan dal pelatihan terhadap peserta didik.
Kelima: guru juga dapat melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.
Pemenuhan terhadap beban kerja guru dapat dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Beban Kerja Guru
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Guru BK atau Guru TIK memiliki beban kerja membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar pertahun. Hal ini yang membedakan dengan Permendiknas 39/2009 dan 30/2011, dimana guru BK membimbing 150 peserta didik.
Dalam hal guru kekurangan beban jam mengajar, guru dapat diberikan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok. Tentu saja tugas tambahan yang diberikan dengan mempertimbangkan kebutuhan guru berdasarkan pada struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar. Beban Kerja Guru Kepala Sekolah Dan Pengawas.
Kepala Sekolah wajib melaporkan kepada Dinas sesuai dengan kewenangannya, apabila setelah dilakukan perhitungan masih terdapat guru yang kekurangan jam mengajar.
Setelah menerima laporan dari Kepala Sekolah, dinas wajib melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beban Kerja Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK. Selain itu juga pada sekolah dan yang sederajat TK, SD, SMP, SMA, SMK termasuk sekolah Inedonesia di luar negeri.
Sesuai PP 19 tahun 2017, Permendikbud Nomor 6 dan 15 tahun 2018, terdapat tiga tugas pokok Kepala Sekolah. Tiga tugas pokok Kepala Sekolah meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan melaksanakan supervise kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah.
Namun demikian Kepala Sekolah diperbolehkan mengajar atau membimbing di kelas, apabila terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan.
Beban Kerja Pengawas Sekolah
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Beban Kerja Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap guru. Dalam hal ini beban kerja Pengawas Sekolah ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
Pengawas Sekolah mempunyai tugas merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan. Dalam upaya memenuhi beban kerja pengawas selama 37,5 jam kerja efektif, dilakukan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya.`Beban Kerja Guru Kepala Sekolah Dan Pengawas.
Untuk meningkatkan kompetensinya, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB.
Permendikbud ini juga mengatur pemenuhan paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu bagi guru mata pelajaran dapat dikecualikan apabila:
- karena struktur kurikulum berlaku;
- ditugaskan pada lembaga pendidikan khusus;
- mengajar pada lembaga pendidikan layanan khusus; dan
- ditugaskan pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).
Pengecualian pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit 5 rombongan belajar pertahun juga berlaku bagi guru BK atau TIK. Dapat dikecualikan apabila jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan tersebut kurang dari 5 rombongan belajar.
Demikianlah informasi tentang Beban Kerja Guru Kepala Sekolah dan Pengawas sesuai permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi anda para guru, kepala sekolah dan pengawas serta pemerhati pendidikan pada umumnya.