Bertema.com – Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Pada kesempatan ini admin Bertema akan berbagi Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Permendikbud ristek Nomor 40 Tahun 20212 terbaru.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 mengatur tentang mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan.
Sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021
Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. memiliki sertifikat pendidik;
3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, orgarusasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
8. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/ atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, a tau tidak pernah menjadi terpidana; dan
11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Baca juga: Kepemimpinan Perubahan Modul Penguatan Kepala Sekolah
Beban Kerja Kepala Sekolah menurut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
1. Kepala Sekolah untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
2. Beban kerja Kepala Sekolah bertujuan untuk:
- mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
- mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
- membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan; dan
- meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta.
3. Selain beban kerja di atas, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan dalam hal terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan.
Pemberhentian Kepala Sekolah
Kepala Sekolah berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
Kepala Sekolah diberhentikan karena:
- mencapai batas usia pensiun Guru;
- telah berakhir masa penugasan sebagai Kepala Sekolah;
- melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
- diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru
- tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut;
- dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah Baik;
- melaksanakan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut turut atau lebih;
- menjadi anggota partai politik; dan/ atau
- menduduki jabatan negara.
Selengkapnya Penugasan Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dapat Anda unduh melalui tautan di bawah ini
.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah [Unduh]
Demikian informasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat.
