PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru

Bertema.com – PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru.

PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru diterbitkan dengan pertimbangan antara lain:

a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang

bidang pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Guru;

b. bahwa untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang

lebih efisien dan efektif, perlu integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik,

Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru

PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru

PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru

Merujuk PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan

mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik

pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada Instansi Pemerintah.

Sehingga Guru berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,

atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru.

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, maka Guru dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian, dari dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Guru ahli pertama;
b. Guru ahli muda;
c. Guru ahli madya; dan
d. Guru ahli utama.

Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan.

Adapun Tugas yang dilakukan guru adalah dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik.

Ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Guru pada setiap jenjang jabatan meliputi:

a. Guru ahli pertama melaksanakan tugas paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia

dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

b. Guru ahli muda melaksanakan tugas sebagaimana paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia

dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;

c. Guru ahli madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri

dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan

d. Guru ahli utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi

dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.

Tugas dan ruang lingkup kegiatan dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai:

a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pendamping Satuan Pendidikan;
c. pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau
d. peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Dimana Penugasan tersebut ditetapkan sebagai kinerja Guru.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Guru dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator berikut:

a. jenis Guru;
b. jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan;
c. struktur kurikulum;
d. jumlah rombongan belajar; dan/atau
e. indikator lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.

Persyaratan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

2. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan yang relevan dengan pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:

a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli pertama dan Jabatan Fungsional Guru ahli muda;
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli madya; dan
c. 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Orang lain juga baca: Rangkuman Teori Belajar  dan Implikasinya dalam Pembelajaran

3. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Promosi dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui:

a. promosi ke dalam Jabatan Fungsional Guru; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Guru.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
b. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik;
f. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
g. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

2. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Guru memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan.

Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.

Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Evaluasi kinerja selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.

Dalam hal Guru memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.

Konversi Angka Kredit dan pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Orang lain juga baca: Active Listening Pengertian Prinsip dan Implementasinya dalam Pembelajaran

Pengembangan Kompetensi

Guru wajib memenuhi standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu Guru wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi dan minat

serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Kenaikan Pangkat

Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

Dalam hal Guru telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki,

namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Guru dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Guru yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh kenaikan pangkat rutin secara otomatis dan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.

Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru  dapat anda baca dan unduh melalui tautan berikut ini.

Unduh

Dengan berlakunya PermenpanRB ini, maka mencabut :

  1. Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
  2. Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
  3. Permen PAN & RB No. 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya
  4. Permen PAN & RB No. 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
  5. Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Demikian Informasi PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru. Semoga bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *