Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru

Bertema – Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

Kepada seluruh Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan diberikan NUPTK.

NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan. Yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Selain itu NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada.

Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan .

Mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK.

Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK.

PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).

Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan persyaratan dalam file elektronik.

Dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas.

Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK TerbaruĀ 

LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik.

BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK.

Dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik.

Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel). maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak).

Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas.

Dengan demikian pemohon pengajuan dan penerbitan NUPTK dapat dengan mudah memperbaiki kekurangan persyaratannya.

Informasi Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru selengkapnya dapat anda unduh di sini.

Baca Juga:

Juklak Pengelolaan NUPTK Revisi Mei 2019

Demikian informasi Langkah-langkah Pengajuan dan Penerbitan NUPTK Terbaru, semoga bermanfaat bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *