Mekanisme Penerbitan NUPTK Terbaru

Bertema.com – Mekanisme Penerbitan NUPTK Terbaru.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai Nomor Identitas yang resmi.

Kemanfaatannya untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap, karena tidak akan berubah meskipun perubahan riwayat status kepegawaian.

Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan yaitu penetapan calon penerima dan penetapan penerima NUPTK.

Sedangkan penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.

b. belum memiliki NUPTK.

c. bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Untuk dapat memperoleh NUPTK, seorang pendidik atau tenaga kependidikan harus mengajukan permohonan.

Namun yang bersangkutan terlebih dahulu harus sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Mekanisme Penerbitan NUPTK Terbaru

Adapun syarat yang harus dilengkapi dalam pengajuan NUPTK adalah:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.

c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

d. bagi yang berstatus CPNS atau PNS melampirkan SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan.

e. SK pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi Honorer pada sekolah negeri.

f. telah bertugas paling sedikit 2 tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS sekolah swasta. Dibuktikan dengan SK pengangkatan dari ketua yayasan.

Setelah gtk terdaftar sebagai penerima NUPTK pada sistem dan persyaratan telah terpenuhi, dokumen asli di scan disimpan dalam bentuk digital.

Serahkan dokumen digital tersebut kepada operator sekolah untuk diunggah melalui sistem aplikasi verval PTK.

Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK.

BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK.

PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.

NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal PPGDJ Tahun 2019

Demikian Mekanisme Penerbitan NUPTK Terbaru, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *