Bertema.com – SKB 4 Menteri Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021.
Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 masa Pandemim Covid-19. SKB 4 Menteri Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021
Terdapat 3 (tiga ) hal yang menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan SKB, yaitu:
1. kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.
2. berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
3. pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 masing-masing daerah.
SKB 4 Menteri Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021
Di dalam SKB 4 Menteri tersebut ditetapkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Menetapkan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.
2. Pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah. kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
3. Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/ kabupaten/ kota atau bertahap per wilayah kecamatan/ desa/ kelurahan.
4. Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka dikecualikan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.
5. Pada saat pembelajaran tatap muka mulai dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021,
harus berpedoman pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Selengkapnya Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 masa Pandemim Covid-19 dapat anda unduh di sini.
Baca Juga:
1. Sintaks Model Pembelajaran Blended Learning Menggunakan Blog
2. Sintaks Model Pembelajaran Berbasis SOLE
Demikian informasi terkait Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021, semoga bermanfaat.

